Kamis, 10 September 2009

Harus Bayar Rp 750 Ribu Gara-gara Kentut

Sekali kentut harus membayar £45 (sekitar Rp 750 Ribu). Demikianlah nasib apes yang menimpa warga Austria, Hansi Sporer (20).

Denda Rp 750 ribu itu bukan tanpa sebab. Seperti dilansir Ananova, Jumat (11/9/2009), Sporer harus membayar denda karena dianggap sengaja kentut ketika sedang diperiksa polisi.

"Ini bukan insiden. Dia jelas-jelas ingin membuat petugas-petugas yang lain tertawa dan dia pantas menerima hukumannya," ujar polisi yang merasa terhina karena menjadi 'korban' buang angin itu.

UU keamanan dan keselamatan memperbolehkan polisi untuk memberikan tuntutan instan kepada pihak yang menyerang atau menghina dirinya.

Pengacara Sporer dari Frohnleiten, Graz, Austria, sempat mempermasalahkan perkara kliennya itu. Ia menyatakan, Sporer tidak sengaja buang angin.

"Ini dimaksud sebagai undang-undang serius untuk melindungi petugas polisi dari serangan serius warga, bukan insiden sepele seperti ini," ucap pengacara.

Akan tetapi, akhirnya Sporer memutuskan untuk membayarnya. Ia menganggap membayar 'denda' tersebut akan lebih murah daripada memperjuangkan kasusnya itu yang bisa jadi akan memakan uang yang lebih mahal.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best CD Rates